Layanan Rekam Cetak KTP-el Seluruh Indonesia Kini Hadir di Kota Palu
By Admin
nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil kini sedang menggenjot perekaman dan pencetakan KTP-el bagi seluruh penduduk Indonesia, terutama daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Selain diterbitkannya Permendagri 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, upaya percepatan pelayanan KTP-el juga dilakukan melalui layanan jemput bola, baik secara mandiri oleh Dinas Dukcapil sebagai instansi pelaksana, maupun melalui fasilitasi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil sudah menfasilitasi layanan rekam cetak KTP-el di sejumlah provinsi, seperti baru-baru ini di Lampung, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Kini, giliran Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan disambangi tim percepatan pelayanan KTP-el.
Bertempat di Lapangan Vatulemo Kota Palu, kegiatan yang akan dibuka selama dua hari pada tanggal 11 dan 12 Mei ini tidak hanya melayani rekam cetak KTP-el bagi penduduk Sulteng, tapi juga bagi seluruh penduduk Indonesia.
Selain itu, juga melayani penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak Sulteng yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang sehari. KIA merupakan program pemerintah untuk memberikan identitas kepada anak yang usianya belum termasuk wajib KTP.
Layanan KTP-el dan KIA merupakan bagian dari rangkaian pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) se-Sulteng. GISA direncanakan akan dihadiri dan dicanangkan langsung oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
GISA sendiri adalah program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna, akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, pentingnya update data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, serta pentingnya melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat bahagia.
Nah, bagi penduduk Sulteng maupun luar Sulteng yang ingin memanfaatkan momen ini, silakan lengkapi berkas persyaratannya sesuai dengan kondisi masing-masing.
Bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman dan sudah mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) dari Dinas Dukcapil, silakan menyertakan foto copy Kartu Keluarga (KK), dan Suket.
Jika KTP-el hilang, selain copy KK, juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan hilang dari kepolisian. Bagi penduduk yang KTP-elnya rusak, silakan menyiapkan foto copy KK serta copy dan fisik KTP-el yang rusak.
Sementara bagi penduduk yang belum pernah melakukan perekaman data KTP-el, terutama bagi wajib KTP pemula, perekaman data bisa dilakukan cukup dengan menyertakan foto copy KK. Khusus untuk perekaman baru tidak bisa diwakilkan karena akan dilakukan perekaman secara langsung dengan penduduk yang bersangkutan. (p/ab)